Bagaimana Protokol Kesehatan untuk Para Pekerja?Peraturan Menteri Kesehatan menyebut setiap pekerja selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja serta selama di kantor. Saat di rumah, tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, tidur minimal tujuh jam, dan berjemu di pagi hari.Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:
Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:
1. Pastikan kondisi tubuh sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek atau demam tetap tinggal dirumah.
2. Menggunakan masker saat keluar dari rumah
3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan pastikan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak menyentuh fasilitas umum, gunakan helem sendiri, gunakan pembayaran nontunai dan tidak menyentuh wajah.
4. Jika menggunakan transportasi ojek online membahawa helm sendiri dengan tujuan agarar lebih aman dan terhindar dari virus.
Selam di tempat kerja, para pekerja harus:
1.Saat tiba di kantor segera cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir
2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol
3. Tidak berkerumun dan menjaga jarak.
4. Bersihkan meja atau area kerja dengan desinfektan
5.Tidak sering menyentuh fasilitas yang di pakai bersama di area kerja.
6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
7. Biasakan tidak berjabat tangan.
8. Tetap menggunakan masker.