JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). Namun, UU KPK tersebut tak henti-hentinya menuai pro dan kontra.
Rudianto Manurung, salah seorang advokat, mendukung UU KPK yang baru disahkan DPR. UU tersebut sebagai bentuk penguatan KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi dengan tidak keluar dari jalur atau kewengannya.
Pasalnya tujuan awal terbentuknya KPK pada tahun 2002 untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan serta penindakan korupsi. "Revisi UU KPK ini untuk mengembalikan fungsi KPK agar tidak keluar jalur, tidak offside, tidak menyimpang, UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini usianya sudah 17 tahun, sehingga sangat wajar jika direvisi untuk menyesuaikan kondisi sekarang ini," katanya saat berbincang dengan Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (22/9).
Terkiat pimpinan KPK priode 2019-2024 yang telah dipilih DPR, Rudianto mengatakan hal tersbeut sudah melalui tahapan seleksi yang sesuai prosedur. Karenanya siapapun yang terpilih harus didukung. "Jangan membuat opini berdasarkan like and dislike, tidak boleh subjektif menilai lantaran hanya melihat tampilan luar asal calon pimpinan KPK. Apakah yang berpandangan calon tersebut tidak bersih dan lain-lain, sudah hebat, lebih baik? Kan belum tentu," tegasnya.
Karenanya, Rudianto berharap KPK kembali ke jalurnya sejak awal terbentuk. Banyaknya yang tertangkap bukan menjadi tolak ukur prestasi. Bekerjalah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, tidak terus merasa paling benar. KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan besar harus dapat melaksanakan tugas dengan landasan untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
"KPK tidak boleh jadi alat kepentingan apapun. Kita semua sepakat menyelamatkan bangsa ini dari korupsi, namun itu bukan hanya tugas KPK saja, jangan juga menutup mata atas kinerja Kepolisian dan Kejaksaan," tutupnya.
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai pengesahan UU KPK suatu langkah penguatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. Merevisi UU KPK ini maka akan terpenuhi unsur ceck and balance dan penegakan hukum yang lebih sehat.
Sehingga nantinya melahirkan Praduga yang patut didengar dan patut untuk dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang. "Kalau kasus korupsi ini kita perlu bersinergi dengan KPK dengan Polri dengan Kejaksaan. Termasuk melibatkan institusi lain PPATK, BPK, dan sebagainya termasuk masyarakat," katanya. (lan/zul/gw/fin)
Sumber Berita: Radartegal.com
Rudianto Manurung, salah seorang advokat, mendukung UU KPK yang baru disahkan DPR. UU tersebut sebagai bentuk penguatan KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi dengan tidak keluar dari jalur atau kewengannya.
Pasalnya tujuan awal terbentuknya KPK pada tahun 2002 untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan serta penindakan korupsi. "Revisi UU KPK ini untuk mengembalikan fungsi KPK agar tidak keluar jalur, tidak offside, tidak menyimpang, UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini usianya sudah 17 tahun, sehingga sangat wajar jika direvisi untuk menyesuaikan kondisi sekarang ini," katanya saat berbincang dengan Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (22/9).
Terkiat pimpinan KPK priode 2019-2024 yang telah dipilih DPR, Rudianto mengatakan hal tersbeut sudah melalui tahapan seleksi yang sesuai prosedur. Karenanya siapapun yang terpilih harus didukung. "Jangan membuat opini berdasarkan like and dislike, tidak boleh subjektif menilai lantaran hanya melihat tampilan luar asal calon pimpinan KPK. Apakah yang berpandangan calon tersebut tidak bersih dan lain-lain, sudah hebat, lebih baik? Kan belum tentu," tegasnya.
Karenanya, Rudianto berharap KPK kembali ke jalurnya sejak awal terbentuk. Banyaknya yang tertangkap bukan menjadi tolak ukur prestasi. Bekerjalah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, tidak terus merasa paling benar. KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan besar harus dapat melaksanakan tugas dengan landasan untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
"KPK tidak boleh jadi alat kepentingan apapun. Kita semua sepakat menyelamatkan bangsa ini dari korupsi, namun itu bukan hanya tugas KPK saja, jangan juga menutup mata atas kinerja Kepolisian dan Kejaksaan," tutupnya.
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai pengesahan UU KPK suatu langkah penguatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. Merevisi UU KPK ini maka akan terpenuhi unsur ceck and balance dan penegakan hukum yang lebih sehat.
Sehingga nantinya melahirkan Praduga yang patut didengar dan patut untuk dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang. "Kalau kasus korupsi ini kita perlu bersinergi dengan KPK dengan Polri dengan Kejaksaan. Termasuk melibatkan institusi lain PPATK, BPK, dan sebagainya termasuk masyarakat," katanya. (lan/zul/gw/fin)
Sumber Berita: Radartegal.com